Proyek senilai Rp.89 Miliar Diduga Pelaksanaan Tidak Sesuai Kontrak
PEKANBARU, ulastinta.com – Anggaran Pekerjaan UFCSI (Urban Flood Control System Improvement) Pengendalian Banjir Kota Pekanbaru senilai Rp.89 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Minarta Dutahutama disoroti masyarakat kota Pekanbaru. Salah satu yang menyoroti Mega proyek itu disampaikan berdatangan aktivis anti korupsi dari LSM Angkat Keadilan Bantu Rakyat (AKBR). Hal itu diketahui berdasarkan surat somasi yang dilayangkan LSM Akbar pada tanggal 29 Juli 2024 lalu.
Menurut Ketua umum DPP LSM Akbar, Yobe, mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak BWSS III Riau sebagai upaya klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan UFCSI Pengendalian Banjir Kota Pekanbaru TA 2023-2025 tersebut. Suratnya tertujunjuk langsung kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III Provinsi Riau.
Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan LSM AKBAR tersebut sudah 1 bulan lebih tak kunjung di balasan Dr. Asmelita, ST., SP1 selaku Kepala Plt Balai Sungai Besar Sumatera (BWSS) III Provinsi Riau dan memilih bungkam sampai hari ini. Sabtu, 31/08/24.
Bungkamnya kepala BWSS III Riau ini makin menambah kecurigaan masyarakat adanya dugaan yang tidak baik baik saja di proyek itu sehingga pihak BWSS III Riau sebagai penanggungjawab memilih diam agar tidak terbongkar ke khalayak umum.
Ketua Umum LSM AKBR yang disapa yobe pihaknya merasa kecewa atas ketidak adanya keterbukaan informasi public di tubuh BWSS III Riau.
Yobe menjelaskan plang singkat informasi proyek dipasang ditempat yang tidak dilihat oleh masyarakat umum, sehingga patut diduga pihak kontraktor PT.Minarta Dutahutama melanggar perpres nomor 14 tahun 2024 tentang Informasi keterbukaan public.
"Bahwa pada Pekerjaan UFCSI Pengendalian Banjir Kota Pekanbaru khusus tahun anggaran 2023 - 2024. Kita akan mengirim surat ke kementerian PUPR Bidang SDA mudah-mudahan dapat kita jawabannya. Dan kita surati juga BPK RI dan inspektorat provinsi Riau. ujarnya.
"Dalam pantauan saya proyek tersebut diduga belum mencapai 50% sementara dimulainya kontrak sejak tahun 2023. Kemudian didalam dokumen KAK ada kegiatan pembersihan jaringan Sungai juga kita duga belum dilakukan di tahun 2023 dan 2024." Ungkanya.
Dari hasil penelusuran investigasi LSM AKBAR pada proyek tersebut yang sudah kerjakan baru pengecatan pintu air stasiun 1 senapelan dan Stasiun III pintu air jalan nelayan rumbai.
1. Dalam penelusuran tim investigasi dilapangan pekerjaan normalisasi air atau pembersihan beberapa parit ada yang terlaksana dan ada yang belum dilakukan pembersihan beberapa parit.
2. Dalam pantauan tim investigasi dilapangan bahwa ada pekerjaan penimbunan di jalan nelayan ujung parit belanda, seikitar lokasi belum kelihatan terpasang papan plang proyek kecuali rambu-rambu pemberitahuan ada pekerjaan.
3. Tim investigasi menganalisis bahwa timbungan yang digunakan bersumber dari kelurahan palas tanah urug yang tak bercampur pasir hal tersebut diduga teah melanggar kontrak kerja.
4. Pada saat tim investigasi memantau pompa air parit Alam belum dilakukan renovasi dan rehabilitas pompa banjir.
5. Pintu air yang terbengkali beberapa tahun lalu kelurahan Sri meranti di lokasi perum witayu sampai saat ini belum dilakukan perbaikan atau pekerjaan lanjtutan .
6. Pada penelusuran pembersihan beberapa barit atau normalisasi air di wilayah rumbai masih banyak yang ditinggal begitu saja, sementara mega proyek ini sangat disanyangkan tidak tersentuh pada masyarakat kota pekanbaru khususnya langgaran banjir.
Kemudian sedang dilakukan pekerjaan penimbunan yang berlokasi di jalan nelayan ujung. Silahkan cek kawan-kawan media apakah tanah yang digunakan atau dibelanjakan oleh perusahaan PT. Minarta Dutahutama memiliki izin galian C nya. Mengakhiri.
Ditempat terpisah media ini konfirmasi PPK Proyek tersebut bernama Tommy melalui nomor whatsapp pribadinya 852-71*-. Tommy belum respon hingga berita ini diterbitkan.**










Tulis Komentar