Kapolres Muba Amankan Satu Tersangka Pasca Insiden Kebakaran sumur Minyak Di Desa dawas Tanjung Dalam
MUBA, ulastinta.com Polres Muba Amankan Satu Tersangka terkait insiden kebakaran sumur minyak di kec.keluang pada Hari kamis dini hari Tanggal (05 September 2024)sekira pukul 10.00 wib di daerah aliran desa dawas desa tanjung dalam kec. keluang kab.Musi Banyuasin
Pardede alias dede bin Alparug bahris Tempat tinggal desa Bailangu dusun empat kec sekayu peria kelahiran 1987 harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat melakukan aktivitas pengeboran minyak illegal deriling di kec.keluang.
Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sektor keluang polres muba pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib di lokasi sumur minyak Yang terbakar saat itu tersangka sedang berusaha memadamkan sumur minyak yang terbakar tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke polsek keluang Polres muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut unjarnya, Kapolsek Kluang
Dan berikut barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian- 1(unit sepeda motor honda revo tanpa no polisi bekas
Terbakar
- 1 (satu pasangan katrol;
- 1 (satu buah tameng;
- 1 (satu buah selang bekas terbakar;
- 1 (satu buah canting;
- 1 (satu set seteger;
- cairan warna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.
Berikut kronologis kejadian kebakaran sumur minyak yang terjadi di aliran desa dawas dusun dua tanjung dalam yang dilakukan oleh
Pelaku An. Pardede alias dede bin Alparug bahris selaku pengurus sumur Minyak yang terbakar tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Sumur minyak illegal yang terbakar adalah milik sdr. Debby Hertanto bin Mujiono, diduga penyebab terjadinya kebakaran di sebabkan oleh pelaku an.
Pardede alias dede bin Alparug bahris yang sedang merokok di pondok dekat Lokasi sumur minyak illegal, lalu rokok pelaku di letakkan di samping pelaku, kemudian rokok tersebut terjatuh mengenai sisa minyak bumi yang berada di Tanah sehingga menimbulkan api dan menyambar kebak penampungan minyak lalu api menyambar ke sumur minyak illegal sehingga mengakibatkan kebakaran"
Setiap orang yang Melakukan Eksplorasi dan atau Eksploitasi Tanpa memiliki izin berusaha atau kontrak kerja sama dan turut Melakukan Serta melakukan dan atau barang siapa yang melakukan kesalahanan ( kealpaan )
Menyebabkan kebakaran ledakan atau banjir"
Pasal yang di terapkan.
Pasal 52 udang-undang Ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang -undang RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang JO
Pasal 55 ayat (1) Kupidana dan atau pasal 188 Kupidana., dipidana dengan Pidana paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak RP.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah ). tutupnya( Toyib)










Tulis Komentar