Jajaran Polres Muba Berhasil Amankan Pelaku Penyebap kebakaran Sumur Minyak Di Desa Tanjung Dalam

MUBA, ulastinta.com– Pelaku Penyebap kebakaran Sumur minyak illegal yang terjadi pada hari Sabtu (24/08/2024) sekira pukul 10.00 WIB tepatnya terjadi daerah Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diamankan

Telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan(kealpaan) menyebabkan kebakaran ledakan atau banjir, yang dilakukan oleh sdr Ricki Rikardo alias dedek bin (Alm) Ripaih diduga sumber api berawal dari percikan api yang berasal dari gesekan antara canting polot (alat penimbah minyak) dengan kesing yang ada di lubang sumur minyak, sehingga menyambar gas yang keluar dari dalam sumur minyak sehingga menyebabkan kebakaran.

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa 1 buah unit sepeda motor revo, 1 pasang katrol,1 buah tameng, 1 buah besi seteger dengan panjang + 9 meter, 1 buah besi pipa canting dengan panjang + 4 meter, 1 set steger, dan cairan diduga minyak mentah sekitar kurang lebih (30) tiga puluh liter.

Sementara itu Ricki Rikardo bin (ALM) Ripaih) pria kelahiran 02/ Agustus/1984) yang beralamatkan dusun ll Rt.011 Rw.001 Desa Muara teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. 

Yang merupakan terduga pelaku penyebap sumur minyak illegal terbakar yang sempat melarikan diri. Berhasil diamankan di kontrakannya yang beralamatkan di kelurahan Cimindi kecamatan ciberem kabupaten Cimahi Vropinsi jawa Barat, selanjutnya tersangka dibawa ke polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas kejadian tersebut pelaku diterapkan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana Dan Atau Pasal 188 KUHPidana Dan Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah),” pungkasnya.(rls/toyib)