Raker Komisi II DPRD Barru, Sekda Barru : Indomaret Sudah Melakukan Perizinan

BARRU, ulastinta.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru tidak bisa melarang keberadaan gerai Indomaret di Barru karena sudah melakukan perizinan dengan melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission).

Hal itu dijelaskan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Andi Syarifuddin saat mengikuti rapat kerja Komisi II DPRD Kab Barru, Selasa (4/2/2025).

Pada rapat kerja tersebut, pihak DPRD Barru juga menghadirkan Pemerintah Daerah, Unsur Forkopimda, Pihak Indomaret serta pihak Asosiasi Pedagang Pasar, dan Gabungan LSM.

"Pemkab Barru tidak bisa melarang keberadaan gerai Indomaret di Barru karena pihak Indomaret sudah melakukan perizinan dengan melalui sistem perizinan", jelas, Plh. Sekda Andi Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.OSS dikelola oleh Lembaga OSS, yaitu Kementerian Investasi/BKPM. 

Lebih lanjut ia menerangkan, Jadi awalnya, waktu itu pak Andi Idris jadi Bupati pasangan Pak Suardi memang dilarang, tapi setelah adanya perizinan dengan sistem OSS kita tidak bisa larang.

Sementara itu, Asosiasi Pedagang pasar meminta kepada pemerintah untuk memberikan ruang kepada UMKM. 

"Saya kira ada hati nurani pak, berapa banyak karyawan di pasar harus menganggur apakah pihak Indomaret bersedia menampung semuanya", kata Ketua Asosiasi Pedagang pasar Umar Mustari.

Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin mengaku, pihak DPRD hanya sebatas memfalisitasi saja pertemuan dengan menghadirkan pihak terkait.(AT)