Satpol PP Inhu Patroli dan Sosialisai Surat Edaran Bupati tentang Aktivitas Usaha kuliner Pada Bulan Ramadhan
Ulastinta.com | Inhu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tentang aktivitas usaha kuliner pada bulan suci ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi, sosialisasi perda yang dimpimpin Kabid Ops. Rendi Rahman dengan semangat ibadah dan mengemban tugas bersama jajarannya dan pihak terkait.
Penyampaian Himbauan bupati dan sosialisasikan surat edaran Bupati Inhu No 450/SE-Kesra/01 tentang Pedoman aktifitas pada bulan suci Ramadhan 1446H/2025M, kegiatan ini dilaksanakan di kecamatan Rengat dan Rengat Barat. Senin, 10/03/25
Kabid Ops. Rendi Rahman memberikan penjelasan kepada awak media, kegiatan ini menyampaikan menghimbau kepada pemilik usaha seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat di buka dengan mempedomani dan mematuhi aturan Perda Bupati. Terkhusus pada aktivitas usaha kuliner.
Pada bulan Ramadhan ini melalui satpol PP memberitahukan sekaligus mensosialisasikan himbauan Bupati bahwa sanya aturan buka warung telah ditetapkan oleh daerah.
Berikut jadwal melayani pelanggan sesuai surat edaran bupati.
1. Pukul/ 06.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB khusus melayani takeaway/pesan antar.
2. Pukul 16.00 WIB s/d pukul 05.00 WIB dapat melayani makan ditempat, takeaway / pesan antar; Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada didalam gedung seperti penginapan atau hotel.
"Bagi usaha penjualan snackbakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan ditempat." Ujarnya.
Restoran atau Rumah makan, Kedai kopi, Warung khusus yang Non Muslim dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan, dengan ketentuan :
1. Memasang spanduk didepen tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas "HANYA MELAYANI PELANGGAN NON MUSLIM.
2. Dilarang menjual minuman beralkohol atau sejenisnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid OPS Rendi Rahman, S.IP dan di dampingi oleh PPNS Syamsurizal, SE dan Isdarwanto SH. ***(bdr)










Tulis Komentar