Guru dan Orang Tua Perlu Kerjasama Atasi Kekerasan di Satuan Pendidikan
BENGKALIS, Ulastinta.com- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Bengkalis diwakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri menghadiri undangan sebagai narasumber di SMP Negeri 2 Bengkalis pada acara Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan pada Kamis 19 Juni 2025.
Tak sendirian beliau ditemani oleh dua narasumber lain yakni Mediator DPPPA Elly Kusumawati dan Plt. Kasubbag Tata Usaha UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kec. Bengkalis Teguh Pranata.
Tukimin Kepala SMP Negeri 2 menegaskan bahwa dia dan jajarannya bertanggung jawab bersama, dimana pihak sekolah memberikan perhatian serius dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan di satuan pendidikan. Hal tersebut disampaikan saat memberi sambutan sekaligus membuka acara secara resmi.
"Kami tidak menutup mata bahwa saat ini lingkungan pendidikan masih menjadi salah satu lokus terjadinya kekerasan, institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi para peserta didik menjalani pembelajaran dan kami bertanggungjawab untuk mewujudkannya," ujar Tukimin.
Fitrianita menjelaskan, pemberian pemahaman atau edukasi terkait kekerasan fisik, verbal dan seksual perlu diberikan tidak hanya oleh tenaga pendidik, namun juga oleh orang tua di rumah sehingga anak-anak dapat mengidentifikasi sejak dini perilaku yang mengarah pada kekerasan dan dapat menghindarinya.
"untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya oleh tenaga pendidik, orang tua juga punya tanggungjawab yang sama besarnya untuk memberikan pemahaman tentang kekerasan sehingga anak bisa terhindar dari bahaya kekerasan,"ungkap Fitrianita.
Elly menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki beberapa payung hukum untuk penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Teguh menyatakan bahwa semua pihak harus membuka mata terhadap meningkatnya kasus kekerasan di satuan pendidikan saat ini terutama di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama. Berdasarkan dari data kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bengkalis tahun 2023 dan 2024 korban kekerasan didominasi oleh pelajar tingkat menengah pertama.
"Korban kekerasan berdasarkan tingkat pendidikan paling banyak berstatus pelajar sekolah menengah pertama, tahun 2023 ada 43 korban, tahun 2024 terjadi penurunan tapi tidak signifikan menjadi 41 korban,"tutup Teguh.










Tulis Komentar