Polres Rohul Ungkap 56 Kasus Narkotika, 70 Tersangka Ditahan

Rohul|Ulastinta.com- Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berlangsung sejak 15 Mei hingga 29 Juli 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K, M.H, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, dan Paur Gumas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Rohul mengungkapkan bahwa Polres Rokan Hulu telah mengungkap sebanyak 56 kasus tindak pidana narkotika, dengan 27 kasus ditangani oleh Polres Rokan Hulu dan 29 kasus ditangani oleh Polsek jajaran. Dari 56 kasus tersebut, ditetapkan 70 tersangka, terdiri dari 68 laki-laki dan 2 perempuan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 664,53 gram narkotika jenis sabu, 10.3202,6 gram jenis ganja, 82 butir ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp 8.919.000. Wakapolres Rohul menyatakan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Rokan Hulu dan akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba.

Data Kasus:

- Jumlah kasus: 56
- Jumlah tersangka: 70 (68 laki-laki, 2 perempuan)
- Barang bukti:
- Sabu: 664,53 gram
- Ganja: 10.3202,6 gram
- Ekstasi: 82 butir
- Uang tunai: Rp 8.919.000

Wakapolres Rohul mengapresiasi kontribusi Polsek jajaran dalam mengungkap kasus narkotika, dengan 29 kasus di antaranya merupakan kontribusi dari Polsek. Polres Rokan Hulu akan terus meningkatkan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.

Saya masih meningkatkan perintah saya dalam bahasa lain, dan saya mungkin melakukan kesalahan saat mencobanya.(Dz)