DPRD Pekanbaru Dorong Penegakan Perda Ketertiban Umum
Ulastinta.com, Pekanbaru – Pernyataan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menyebut gelandangan dan pengemis (gepeng) bisa meraup pendapatan hingga Rp18 juta per bulan, menuai tanggapan serius dari Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, khususnya yang mengatur larangan memberi dan meminta-minta di jalan.
Dikatakannya, jika Perda dijalankan secara konsisten dan disertai penegakan sanksi bagi pemberi maupun penerima, fenomena gepeng di Pekanbaru akan jauh berkurang.
“Kalau perda itu benar-benar ditegakkan, baik yang memberi maupun yang menerima, tentu efek jeranya akan terasa. Mungkin tidak akan banyak lagi gepeng di Pekanbaru,” ujar Doni, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, banyaknya gepeng yang datang ke Pekanbaru bukan tanpa alasan. Salah satu faktor pendorongnya adalah tingginya rasa empati dan kedermawanan warga, yang mudah tergerak untuk memberi uang di jalanan.
Sikap dermawan ini, kata Doni, justru dimanfaatkan oleh gepeng dari luar daerah yang datang mengejar rezeki cepat.
“Mereka (gepeng) ini datang dari daerah luar Pekanbaru untuk mengejar rezeki. Banyak masyarakat Pekanbaru ini, boleh dikatakan punya rasa empati dan ibanya terlalu tinggi. Jadi kita tidak bisa juga menyalahkan. Mereka punya rezeki, makanya mereka mau berbagi,” tambahnya.
Politisi PAN ini mengimbau masyarakat agar menyalurkan niat baik dan rezekinya melalui lembaga resmi seperti Baznas, bukan langsung kepada pengemis di jalanan. Hal itu bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau mau berbagi, salurkan lewat lembaga resmi, seperti Baznas. Di sana sudah ada sistem yang mengatur siapa yang berhak menerima. Kalau semua diserahkan lewat lembaga resmi, bantuan bisa lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak semestinya,” tegasnya.
“Saya sering melihat gepeng-gepeng itu di salah satu bank, dimana dalam satu hari dia bisa menabung Rp250.000,” cakapnya.
Ia juga mendorong Pemko Pekanbaru untuk tidak hanya sebatas melakukan pendataan, tetapi tegas menertibkan dan menindak sesuai peraturan. Ia menilai penegakan Perda menjadi kunci utama dalam menekan fenomena gepeng yang kini mulai menjamur di berbagai sudut kota.
“Jadi kuncinya ada pada penegakan Perda nya, namun Perda sampai saat ini belum berjalan. Ini harus kita berikan contoh, harus kita berikan sanksi, dan harus kita tegakkan Perda itu,” jelasnya.
“Kalau memang sanksi-sanksi itu sudah dirasakan oleh masyarakat yang memberi kepada gepeng di jalanan itu. Tentu nanti akan ada efek jeranya, baik bagi yang memberi dan juga yang menerima,” tuturnya.(adv)










Tulis Komentar