Aset PUPR Riau Eks Proyek Siak IV Raib Tanpa Lelang, Ruslan Hutagalung: Ada Dugaan Penggelapan Aset Negara!
PEKANBARU, UlasTinta.com – Praktik "main mata" dalam pengelolaan aset negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali memicu kemarahan publik. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) membongkar dugaan raibnya ratusan keping sheet pile sisa proyek pembangunan Jembatan Siak IV tahun 2012 yang disinyalir dijual secara ilegal.
Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Berdasarkan investigasi lapangan pada 31 Maret 2026 di lokasi penumpukan bawah Jembatan Siak IV, ditemukan fakta mengejutkan. Dari total semula 1.100 keping lebih sisa pemancangan, kini hanya tersisa sekitar 940 keping.
"Ada selisih sekitar 160 batang yang hilang. Diduga kuat aset ini dijual secara sepihak tanpa melalui prosedur lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," tegas Ruslan kepada media. Jumat, (10/4)
Hasil penelusuran LSM KPB menduga kuat adanya keterlibatan pejabat teras Dinas PUPR Riau. Muncul nama Sekretaris PUPR saat itu, Fery Yunanda, yang diduga mengeluarkan perintah berdasarkan surat permohonan beli dari CV Camar Laut pada November 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 85 keping sheet pile sepanjang 14 meter dilepas dengan harga negosiasi sekitar Rp7,5 juta per keping. Barang tersebut diduga digunakan untuk proyek pembangunan kelenteng di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Fitra Budi Arsa, selaku pengurus aset di Dinas PUPR, saat dikonfirmasi LSM KPB mengakui adanya pengambilan aset tersebut dengan dalih "pinjam pakai". Ia menyebut bahwa instruksi negosiasi harga datang langsung dari Fery Yunanda. "Saya hanya staf pengurus aset, saya hanya menunjukkan tempatnya," cetus Fitra.
Ironisnya, saat dikonfirmasi langsung oleh Ruslan Hutagalung, Fery Yunanda yang merupakan pejabat senior eselon III justru memberikan jawaban singkat: "Tidak tahu." Jawaban ini dinilai sebagai upaya lari dari tanggung jawab.
"Sangat tidak masuk akal seorang Sekretaris Dinas tidak tahu soal keluar masuknya aset besar. Kepada LSM saja dia berani berbohong, bagaimana dengan masyarakat luas? Ini adalah preseden buruk bagi transparansi birokrasi di Riau," ujar Ruslan geram.
LSM KPB menegaskan tidak akan tinggal diam atas temuan ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan penggelapan aset negara.
"Persoalan ini sudah masuk ranah pidana. Kami sudah mengantongi data awal dan akan segera kami laporkan agar oknum-oknum yang 'rakus' ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," pungkas Ruslan Hutagalung. (Red)










Tulis Komentar