KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Terkait Dugaan Kasus Pemerasan
JAKARTA, UlasTinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan MJN, ajudan Gubernur Riau nonaktif AW, atas dugaan keterlibatan dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa MJN diduga berperan sebagai pengumpul uang dari berbagai pihak untuk kepentingan AW. Salah satu aliran dana yang teridentifikasi adalah penerimaan uang sebesar Rp950 juta dari Tenaga Ahli berinisial DAN pada Juni 2025.
"Uang tersebut diduga berasal dari FRY, pejabat di Dinas PUPR PKPP, yang kemudian diserahkan kepada MJN untuk keperluan saudara AW," ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain transaksi tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang senilai Rp450 juta pada November 2025. KPK menyebut bahwa saksi DAN mengetahui proses penyerahan uang tersebut melalui sambungan panggilan video (video call).
Kasus yang menjerat MJN merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran proyek atau yang kerap disebut "jatah preman" yang melibatkan AW. Dalam persidangan sebelumnya pada 27 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa AW bersama sejumlah koleganya telah menerima uang hingga Rp3,5 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, praktik ini diduga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memotong pembayaran atau meminta imbalan dari proyek-proyek di Provinsi Riau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum MJN maupun AW belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum, para tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap atau gratifikasi dalam jabatan.***










Tulis Komentar