Kajari Gunungsitoli Tegaskan Penetapan Tersangka Kadis Kesehatan Nias Sesuai Prosedur

Tepis Isu Diskriminasi, Kejari Gunungsitoli Tegaskan Kasus Korupsi RSU Pratama Nias Penuhi Dua Alat Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. (tengah), didampingi Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H. (keempat dari kanan), saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di sebuah kafe di Gunungsitoli,

GUNUNGSITOLI, UlasTinta.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan ROZ, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadinkes PPKB) Kabupaten Nias, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah.

Pernyataan ini disampaikan Firman guna menanggapi polemik dan kritik yang muncul terkait prosedur penetapan tersangka dalam proyek senilai Rp38 miliar tersebut. Didampingi Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., Firman menjelaskan bahwa proses hukum yang dijalankan pihaknya telah bersandar pada ketentuan hukum acara pidana.

“Dalam hukum, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat atau dokumen, petunjuk, hingga keterangan tersangka. Penetapan tersangka tidak disyaratkan harus lebih dulu menunjukkan kerugian negara secara final,” jelas Firman kepada awak media di Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, meski kerugian negara merupakan elemen krusial dalam tindak pidana korupsi, pembuktian detailnya akan dilakukan secara komprehensif di persidangan. Menurutnya, fokus utama pada tahap penyidikan adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang kuat.

Terkait kritik dari pemerhati hukum Fritz Alor Boy yang menyoroti potensi diskriminasi jika kerugian negara belum diungkap, Kejari Gunungsitoli menyatakan tetap menghargai setiap pendapat masyarakat.

Di sisi lain, ROZ diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Menanggapi hal tersebut, Firman menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut dan menghormati hak konstitusional tersangka.

“Silakan saja diajukan. Dari lima tersangka dalam perkara ini, hanya satu yang menggunakan hak praperadilan. Itu hak masing-masing dan tidak boleh dipengaruhi,” tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi RSU Pratama Nias ini, Kejaksaan telah menetapkan total lima orang tersangka. Mereka adalah JPZ (PPK), OKG (KPA), FLPZ (Direktur PT VCM), LN (Manajemen Konstruksi), dan ROZ (Kadinkes PPKB).

Hingga saat ini, empat tersangka telah dilakukan penahanan, sementara ROZ belum ditahan mengingat proses praperadilan yang tengah berjalan. Pihak kejaksaan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum di pengadilan.***