LSM KPK Surati First Resources Group Terkait Dugaan Penguasaan Hutan Ilegal
PEKANBARU, UlastTinta.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada jajaran perusahaan di bawah naungan First Resources Group atau Surya Dumai Group. Langkah ini diambil guna mengklarifikasi dugaan praktik kejahatan kehutanan yang dilakukan grup perusahaan tersebut.
Surat konfirmasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia, di kantor pusat perusahaan yang berlokasi di Gedung Surya Dumai, Pekanbaru, Kamis (16/04/2026).
"Surat konfirmasi sudah kami serahkan kepada pihak First Resources Group dan diterima oleh petugas keamanan (Satpam) di lantai 10 sekitar pukul 13.55 WIB," ujar Toro kepada awak media.
Toro menjelaskan bahwa poin utama dalam surat tersebut adalah meminta klarifikasi atas temuan lapangan dan data dokumen peta terkait dugaan penguasaan lahan hutan seluas ribuan hektare tanpa mengantongi izin resmi.
"Berdasarkan data dokumen peta yang kami miliki, terdapat dugaan kuat penguasaan kawasan hutan ribuan hektare tanpa adanya SK Pelepasan Kawasan Hutan atau izin penggunaan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ungkapnya tegas.
Lebih lanjut, Toro meminta agar pihak manajemen First Resources Group bersikap kooperatif dalam menanggapi surat tersebut. Ia menekankan bahwa transparansi perusahaan sangat diperlukan untuk meluruskan temuan ini.
"Kami berharap mereka kooperatif memberikan jawaban. Kalau tidak ada respon atau jawaban konfirmasi, maka hal itu memperkuat dugaan bahwa apa yang kami temukan adalah benar," pungkas Toro menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak First Resources Group/Surya Dumai Group belum memberikan pernyataan resmi terkait surat konfirmasi yang dilayangkan oleh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tersebut.(des)










Tulis Komentar