Keluarga Histeris, Eks Ketum PETIR Jekson Sihombing Mendadak Dipindahkan ke Nusakambangan di Tengah Proses Banding
PEKANBARU, UlasTinta.com – Kasus hukum yang menjerat Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali memicu kontroversi. Di tengah proses upaya hukum banding atas vonis enam tahun penjara, Jekson secara mengejutkan dilaporkan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Jekson sempat mendekam di ruang pengasingan Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan. Ia divonis bersalah atas tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group, yang berawal dari aksi demonstrasi.
Pemindahan ini baru diketahui pihak keluarga setelah Jekson tiba di pulau penjara tersebut. Ibunda Jekson, Reli Pasaribu, mengaku sangat terpukul dan histeris lantaran tidak adanya pemberitahuan resmi sebelumnya. Ia bahkan melontarkan kekhawatiran ekstrem terkait keselamatan nyawa anaknya.
"Kami mendapati kabar bahwa dia (Jekson) akan dibunuh di sana (Nusakambangan)," ujar Reli dengan nada cemas dan penuh isak tangis.
Berdasarkan surat pemberitahuan nomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 yang diterima keluarga, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan bersama sejumlah tahanan kasus narkotika pada 21 April 2026. Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi alasan pemindahan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru justru memblokir nomor telepon jurnalis.
Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, mengecam keras langkah tersebut. Menurutnya, pemindahan terpidana yang status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah tindakan yang terburu-buru dan tidak tepat secara prosedur.
"Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak Lapas tidak mengkaji hal ini?" tegas Fadil.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini akan menghambat akses bantuan hukum. "Kami masih memiliki upaya hukum kasasi dan PK. Jarak dan ketatnya akses di super maximum security Nusakambangan tentu mempersulit koordinasi kami dalam membela hak-hak klien secara optimal," lanjutnya.
Kasus ini sejak awal memang menyedot perhatian publik. Meski Jekson dituduh memeras, Fadil menyebut fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Rekaman CCTV di lokasi kejadian memperlihatkan bahwa uang ratusan juta rupiah yang dijadikan barang bukti justru diamankan polisi dari pihak First Resources, bukan dari tangan Jekson Sihombing.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta klarifikasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait urgensi pemindahan seorang tahanan kasus non-narkotika ke Nusakambangan di tengah proses hukum yang masih dinamis.***










Tulis Komentar