Bupati Bengkalis Kasmarni, Sampaikan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Bengkalis TA 2025
ULASTINTA.COM, BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Nota keuangan tersebut diserahkan langsung dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/6/2026).
Sidang Paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha. Pemimpin kekuasaan legislatif tersebut turut didampingi oleh Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta Wakil Ketua III H. Misno di meja pimpinan.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Kasmarni menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan. Apresiasi tersebut diberikan atas kemitraan, dukungan, dan peran aktif yang selama ini terjalin harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif.
Menurut Kasmarni, sinergi, kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan DPRD adalah kunci utama. Hubungan yang sehat ini terbukti menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD ini merupakan amanat dari berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan setelah melalui proses review Inspektorat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,655 triliun. Dari target jumbo tersebut, pemerintah daerah berhasil membukukan realisasi pendapatan riil mencapai Rp3,880 triliun.
Struktur pendapatan daerah yang berhasil dihimpun tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersih sebesar Rp538,242 miliar. Sementara itu, sektor Pendapatan Transfer menyumbang porsi terbesar senilai Rp4,117 triliun, di luar pendapatan lain yang sah.
Pada pos belanja dan transfer daerah, jajaran Pemkab Bengkalis menganggarkan total dana operasional sebesar Rp4,662 triliun. Hingga akhir tahun anggaran 2025, realisasi serapan anggaran belanja daerah mencapai Rp3,878 triliun atau setara 83,19 persen.
Adapun rincian serapan tersebut meliputi pos belanja operasi sebesar Rp2,744 triliun serta pos belanja modal sebesar Rp626,238 miliar. Selebihnya dialokasikan untuk sektor belanja transfer senilai Rp507,965 miliar, sedangkan pos belanja tidak terduga dilaporkan nihil realisasi.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5,472 miliar. Melalui kalkulasi selisih seluruh komponen pendapatan dan belanja, maka SILPA berjalan Kabupaten Bengkalis tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,266 miliar.
Di hadapan anggota dewan, Kasmarni juga membagikan kabar membanggakan bahwa Pemkab Bengkalis sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Prestasi dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara ini merupakan raihan ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Menutup penyampaiannya, Kasmarni berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Percepatan ini penting agar dana SILPA dapat langsung dicairkan untuk program prioritas masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera. (Inf/dian)










Tulis Komentar