Gelontorkan Rp108 Miliar dalam Sebulan, Pemkab Siak Minta ASN Belanja di Daerah Demi Putar Ekonomi

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Gaji 13 Sebesar Rp41 Miliar dari APBD Murni

Momen kebersamaan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli bersama para tenaga pendidik dan aparatur daerah. Di tengah tekanan fiskal, Pemkab Siak memastikan hak gaji ke-13 bagi belasan ribu ASN, termasuk guru PPPK Paruh Waktu, dapat dicairkan secara bertahap m

ULASTINTA.COM, SIAK – Di tengah tantangan dan tekanan fiskal yang cukup berat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan komitmennya dalam menyejahterakan aparatur daerah. Pemkab Siak secara resmi mengumumkan pencairan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini membawa angin segar karena tidak hanya menyasar PNS konvensional, tetapi juga mencakup jajaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alokasi ini diberikan penuh baik untuk PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan.

Langkah ini mencatatkan sejarah baru bagi tata kelola keuangan di daerah berjuluk Negeri Istana tersebut. Ini merupakan kali pertamanya PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak konstitusionalnya dalam bentuk gaji 13 yang difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak.

Sumber pendanaan jaminan kesejahteraan ini dipastikan murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp41 miliar. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni, didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, Rabu (24/6/2026).

"Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya disisihkan untuk gaji 13 dan perdana P3K paruh waktu juga mendapatkannya," ungkap Bupati Siak, Dr. Afni, dalam keterangan resminya.

Afni menambahkan, dana untuk pembayaran komponen tersebut saat ini sudah tersedia secara riil di kas daerah. Terhitung sejak Rabu, 24 Juni 2026, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap.

Selain pemenuhan hak ASN, Pemkab Siak dalam waktu berdekatan juga menyalurkan pembayaran bagi tenaga Non-ASN senilai Rp10 miliar. Alokasi ini didominasi oleh garda terdepan pelayanan publik, yaitu tenaga guru honorer, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan lapangan.

Gelontoran dana tersebut di luar dari penyaluran gaji reguler ASN bulan Juli senilai Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Secara akumulatif, Pemkab Siak mengalirkan perputaran uang mencapai Rp108 miliar kepada lebih dari 11 ribu penerima dalam waktu bersamaan.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengimbau agar likuiditas yang besar ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para aparatur. Ia berharap para pegawai memprioritaskan belanja rumah tangga di pasar lokal guna menstimulus pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM di Kabupaten Siak."Kiranya alokasi gaji 13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah anak sebagaimana peruntukannya," tambah Syamsurizal mengingatkan esensi utama dari bantuan musiman tersebut.

Di sisi lain, Pemkab Siak juga menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan pencicilan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga. Langkah penyelesaian ini terus berjalan meskipun kondisi keuangan daerah sedang mengalami penyesuaian akibat pemangkasan dana transfer dari pusat.

Tercatat, pemerintahan saat ini telah berhasil mencicil utang bawaan tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, dengan sisa tanggungan sekitar Rp77,4 miliar. Ditambah dengan beban tunda bayar tahun 2025 sebesar Rp239,9 miliar, total sisa utang yang sedang dituntaskan kini berada di angka Rp317,3 miliar.

Pemkab Siak sangat optimis beban ini akan rampung, menyusul adanya pengakuan resmi dari Menteri Keuangan terkait utang kurang salur pusat ke Siak sebesar Rp489 miliar. Melalui modal PMK yang sudah terbit, Bupati Afni menegaskan akan terus berjuang menagih hak daerah tersebut demi melunasi seluruh kewajiban kepada mitra rekanan swasta. (Inf)