Tolak Surat Klarifikasi, PT Riau Perkasa Steel Diduga Sengaja Sembunyikan Pelanggaran Izin dan Limbah
PEKANBARU, Ulastinta.com — Sikap manajemen PT Riau Perkasa Steel (RPS) yang menolak surat klarifikasi dari DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Rakyat (LSM AKBAR) menuai kritik tajam. Perusahaan peleburan baja yang beroperasi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ini dinilai sengaja menutup diri dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
Penolakan terjadi saat perwakilan LSM AKBAR mendatangi kantor PT RPS untuk mengantarkan surat klarifikasi resmi pada Rabu pagi (2/9/2026). Surat tersebut memuat pertanyaan krusial terkait dugaan pencemaran lingkungan dan ketidaksesuaian izin operasional perusahaan.
Namun, petugas keamanan (security) perusahaan menghadang dan menolak dokumen tersebut dengan dalih menjalankan perintah atasan.
"Kami wajib berkoordinasi dengan manajemen. Saat ini belum ada arahan, jadi tidak bisa kami terima," dalih petugas security yang menirukan perintah manajemen.
Menimbulkan Tanda Tanya Besar
Ketua LSM AKBAR, Yobe, menegaskan bahwa penolakan ini justru memperkuat indikasi adanya masalah serius di internal perusahaan.
"Kalau memang tidak ada persoalan dan semua operasional berjalan sesuai aturan, mengapa surat klarifikasi resmi harus ditolak? Sikap alergi kritik ini menunjukkan tata kelola komunikasi PT RPS yang buruk," tegas Yobe saat konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).
Yobe menjelaskan, klarifikasi ini mendesak karena adanya laporan mengenai dugaan pembuangan limbah yang mengancam kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga sekitar. Selain itu, PT RPS diduga kuat melakukan aktivitas yang melanggar perizinan dokumen negara.
"Informasi yang kami himpun, izin yang kantongi perusahaan berbeda dengan aktivitas riil di lapangan. PT RPS diduga langsung memproduksi baja jadi dari proses peleburan, bukan sekadar penampungan. Ini yang kami tuntut penjelasannya," lanjut Yobe.
Warga Keluhkan Kebisingan dan Ketertutupan Perusahaan
Operasional PT RPS yang tertutup juga dikeluhkan oleh warga sekitar. Masyarakat mengaku tidak mengetahui aktivitas pasti di dalam pabrik dan hanya menderita akibat polusi suara.
"Kami setiap hari hanya mendengar kebisingan mesin dan lalu lalang alat berat. Pihak humas perusahaan pun tidak pernah bersosialisasi dengan warga," ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bahkan muncul tudingan miring di tengah masyarakat bahwa PT RPS terkesan "kebal hukum" karena menutup akses komunikasi bagi pihak luar, termasuk aparat penegak hukum yang ingin melakukan pengawasan.
Ambil Langkah Tegas ke Gakkum KLHK dan DLHK
Merespons pemboikotan surat ini, LSM AKBAR tidak tinggal diam. Mereka menyatakan segera membawa raport merah PT RPS ini ke ranah administratif pemerintahan. Laporan resmi akan dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera.
"Kami minta pemerintah turun tangan mengaudit total PT RPS. Jika ditemukan pelanggaran hukum dan lingkungan, harus ada tindakan pidana maupun sanksi administratif yang tegas. Jangan biarkan ada perusahaan asing atau lokal yang bertindak seolah berada di luar hukum Republik Indonesia," pungkas Yobe.
Upaya konfirmasi melalui pesan instan WhatsApp kepada Humas PT RPS juga tidak membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi manajemen PT Riau Perkasa Steel guna memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik. (Red)










Tulis Komentar