Tindak Lanjut Aksi Damai, DPRD Muba Gelar RDP dan Sepakati Pendirian 5 Pos Pengawasan Minyak Rakyat

Bupati Toha Tohet Tegaskan Komitmen Perjuangkan Payung Hukum Kilang Minyak Tradisional Muba

Bupati M. Toha Tohet,  bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay foto bersama usai mendengarkan aspirasi perwakilan Liga Rakyat Muba Bersatu dalam RDP terkait kepastian hukum kilang minyak rakyat Rabu (9/9). (Foto : Dok. Toyib) 

SEKAYU, Ulastinta.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama DPRD, Forkopimda, pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat penyulingan minyak tradisional menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Rabu (9/9/2026). Masyarakat yang hadir tergabung dalam wadah Liga Rakyat Muba Bersatu.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, S.E., ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan audiensi aksi damai yang digelar sehari sebelumnya. Pertemuan ini difungsikan sebagai ruang bersama untuk merumuskan solusi atas aktivitas penyulingan minyak tradisional sekaligus membuka jalan menuju kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menjelaskan bahwa RDP ini merupakan inisiatif cepat legislatif agar persoalan penyulingan minyak tradisional tidak berlarut-larut.

“Maksud dan tujuan kami supaya hal ini tidak berlarut-larut. Hari ini kita bahas bersama, kemudian hasilnya akan kita koordinasikan (sounding) ke SKK Migas. Jika diperlukan, kami siap memfasilitasi pertemuan lanjutan hingga ke Kementerian ESDM,” tegas Afitni.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan krusial tersebut. Ia menekankan bahwa proses legalisasi membutuhkan waktu, kelengkapan data, serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

“Saya ingin masyarakat Muba hidup sejahtera tanpa harus melanggar aturan. Kita perlu waktu dan data valid untuk mendapatkan kebijakan yang lebih tinggi atau payung hukum terkait kegiatan tradisional masyarakat, khususnya di sektor penyulingan minyak. Perjuangan saya ke depan adalah memastikan usaha masyarakat ini legal,” ujar Toha.

Dalam komitmen yang disepakati sebelumnya, disetujui adanya masa transisi selama enam bulan untuk memperjuangkan legalisasi tersebut. Selama masa ini, Polres Muba menjamin tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan maupun penyulingan.

Jaminan ini berlaku sepanjang masyarakat memenuhi komitmen, seperti tidak menjual minyak ke luar jalur resmi negara (harus melalui BKU) serta menjaga operasional tetap kondusif. Sementara untuk warga yang telanjur tersangkut perkara hukum, penyelesaiannya akan diupayakan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muba mengenai perkara warga yang saat ini sedang ditahan. Polres Muba juga siap mendukung penuh koordinasi di tingkat provinsi maupun pusat.

“Kami akan turut memfasilitasi agar proses legalisasi penyulingan tradisional milik masyarakat ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Kapolres.

Guna memastikan kesepakatan berjalan tertib di lapangan, Polres Muba bersama TNI, Pemkab, dan elemen masyarakat akan mendirikan pos pengawasan terpadu di lima titik strategis, yaitu:

1. Kecamatan Lais
2. Kecamatan Sanga Desa
3. Tebing Bulang (Kecamatan Sungai Keruh)
4. Kecamatan Bayung Lencir
5. Pos Lantas Suka Maju (Kecamatan Babat Supat)

Pengawasan bersama ini bertujuan untuk memantau pergerakan dan distribusi minyak agar tetap satu jalur ke negara. Selain itu, Kapolres meminta agar segera dirumuskan standar harga terendah untuk pembelian minyak masyarakat agar tidak merugikan warga, dengan evaluasi berkala.

Perwakilan masyarakat penyulingan minyak, Redi Gusro, S.H., menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan Pemkab dan Forkopimda Muba dalam mencari solusi bersama. “Kami siap untuk dimitrakan dengan mekanisme dan tata kelola yang benar sesuai aturan,” pungkasnya.

RDP kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam serta penyampaian saran dari seluruh peserta. Hadir dalam kegiatan ini Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Kiki Yonata, S.H., M.H., Asisten I Setda Muba H. Ardiansyah, Plt. Asisten II Setda Muba Akhmad Toyibir, jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD Muba, perwakilan SKK Migas, serta tokoh masyarakat setempat. (Toyin) 

Editor : Red