Fasilitasi Kasus PHK Sepihak PT ABBP, Disnaker Inhu Gelar Mediasi Pertama

Disnaker Inhu Mediasi Sengketa 10 Pekerja Korban PHK Sepihak PT Awal Bross Bumi Pusaka

Kepala Disnaker Inhu Ripkas Rachayufie Todima saat memimpin jalannya mediasi pertama sengketa PHK sepihak antara perwakilan pekerja dan manajemen PT ABBP di Kantor Disnaker Inhu, Rabu (9/9). (Foto: Istimewa) 

INHU, Ulastinta.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar mediasi pertama terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan manajemen PT Awal Bross Bumi Pusaka (ABBP) yang beroperasi di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.

Mediasi yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Disnaker Inhu pada Rabu (9/9/2026) ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan 10 pekerja yang masuk sejak 9 Juli 2026 lalu.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Inhu, Sutikno, dengan didampingi dua orang staf. Dari total 10 pekerja yang mengadu, 7 orang hadir langsung dalam pertemuan, sementara pihak perusahaan diwakili oleh Manajer PT ABBP, Jaka.

Kepala Disnaker Inhu, Ripkas Rachayufie Todima, didampingi Kepala Bidang PHI, Zulfendra, menjelaskan bahwa agenda mediasi pertama ini baru sebatas mendengarkan keterangan serta argumen dari kedua belah pihak.

“Hari ini baru mediasi pertama untuk mendengar keterangan pihak pekerja dan pihak perusahaan. Belum ada hasil keputusan. Pertemuan kedua akan kita agendakan pekan depan,” jelas Ripkas saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).

Ripkas menambahkan, jika dalam mediasi kedua pekan depan belum juga tercapai titik temu atau kesepakatan, maka mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis. Apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, kasus sengketa ini dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Meski demikian, Ripkas sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan di tingkat dinas secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

“Saya selaku Kadisnaker Inhu mengharapkan sengketa hak antara pekerja dan perusahaan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana, serta menghasilkan keputusan yang win-win solution bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, alasan mendasar PT ABBP melakukan PHK serta rincian tuntutan yang diajukan oleh ke-10 pekerja belum bersedia dibuka secara gamblang oleh pihak manajemen.

“Saya belum bisa menyampaikan apa-apa sekarang. Hasil dari mediasi pertama ini akan saya laporkan terlebih dahulu ke pimpinan pusat perusahaan kami,” ujar Manajer PT ABBP, Jaka, singkat seusai menghadiri mediasi.

Pihak Disnaker Inhu menegaskan berkomitmen penuh untuk terus memfasilitasi kedua belah pihak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan kewajiban perusahaan dijalankan secara adil. (bdr)

Editor : Red