Udara Belum Stabil, Disdik Kabupaten Bekasi Larang Sementara Ekskul Olahraga di Luar Kelas

Udara Belum Stabil, Disdik Kabupaten Bekasi Larang Sementara Ekskul Olahraga di Luar Kelas

Petugas Paskibra cilik membentangkan bendera Merah Putih dalam upacara bendera yang berlangsung khidmat di halaman SDN Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

BEKASI, Ulastinta.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan panduan perlindungan kesehatan bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi kualitas udara yang belum stabil di wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Nomor: 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026 yang dirilis sejak 6 September 2026 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan siswa.

“Panduan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik selama beraktivitas di lingkungan sekolah,” ujar Imam di Cikarang Pusat, Selasa (15/9/2026).

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh elemen pendidikan se-Kabupaten Bekasi di 23 kecamatan. Mulai dari tingkat KB, SPS, TPA, PKBM, SPNF SKB, hingga seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta. Imam meminta seluruh satuan pendidikan disiplin menerapkan aturan baru ini dan adaptif terhadap kondisi di lapangan.

Berikut tiga poin utama dalam panduan kesehatan Disdik Kabupaten Bekasi:

Siswa diwajibkan memakai masker saat berada di luar ruang kelas, termasuk saat berangkat dan pulang sekolah. Masker hanya boleh dilepas di dalam kelas dengan syarat ventilasi udara terjaga baik. Saat ke kantin, lapangan, atau toilet, masker wajib kembali dikenakan.

Kegiatan ekstrakurikuler luar ruangan yang bersifat kinestetik atau fisik tinggi ditunda untuk sementara waktu. Jenis kegiatan yang dilarang sementara meliputi sepak bola, basket, voli, futsal, dan seni bela diri hingga kualitas udara membaik.

Sekolah diinstruksikan memperketat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti kebiasaan mencuci tangan dengan sabun. Orang tua siswa juga diimbau membekali anak-anak mereka dengan masker cadangan dari rumah.

Imam menegaskan, kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh atas implementasi panduan ini, didampingi oleh guru dan tenaga kependidikan sebagai pengawas sekaligus teladan di lapangan. Pihak pengawas pembina sekolah juga akan diturunkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala.

“Dinas Pendidikan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Bekasi. Jika ada perkembangan atau penyesuaian kebijakan, akan segera kami informasikan kembali,” tutup Imam.

Liputan : Junaidi
Editor : Red