Surati BPK dan Kemenag, LSM AKBAR Minta Pejabat Kemenag Riau dan STAIN Bengkalis Dicopot!
PEKANBARU, UlasTinta.com – Pelayanan publik di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau dan STAIN Bengkalis menuai kritik tajam. Sudah hampir satu bulan berlalu, surat klarifikasi resmi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (DPP LSM AKBAR) terkait dugaan kejanggalan proyek bernilai miliaran rupiah sama sekali belum direspons.
Kekecewaan mendalam tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Investigasi DPP LSM AKBAR, Tarmizi, di hadapan awak media di Pekanbaru, Kamis (22/10/2026). Ia menjelaskan bahwa surat klarifikasi tersebut dikirim melalui PT Pos Indonesia dan telah terkonfirmasi diterima oleh kedua instansi terkait.
"Kami sangat kecewa dengan buruknya pelayanan publik di Kanwil Kemenag Riau dan STAIN Bengkalis. Sebagai instansi yang bergerak di bidang pendidikan, pihak STAIN Bengkalis seharusnya lebih paham mengenai tata kelola administrasi surat-menyurat. Mengapa surat resmi seperti ini tidak dibalas sama sekali?" ujar Tarmizi dengan nada kecewa.
Tarmizi membeberkan, surat klarifikasi tersebut mempertanyakan perihal proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu STAIN Bengkalis. Proyek tersebut didanai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran fantastis, mencapai Rp19,6 miliar lebih. Pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT Rajawali Sakti Prima dengan CV Calvindam Jaya Eg selaku konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan langsung timnya di lapangan, kondisi fisik bangunan berbiaya miliaran tersebut saat ini sudah mulai memprihatinkan. Beberapa bagian struktur bangunan terpantau mengalami kerusakan sebelum masa pemakaian yang optimal.
"Fakta di lapangan menunjukkan beberapa bagian lantai telah mengalami penurunan, dinding-dinding mulai retak, bahkan ada bagian teras bangunan yang belum diplester atau dipasangi keramik. Kerusakan struktural ini memicu asumsi kuat bahwa pengerjaan infrastruktur tersebut diduga dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan," ungkap Tarmizi secara gamblang.
Melihat adanya indikasi kerugian negara dan kegagalan konstruksi, DPP LSM AKBAR mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan.
"Mewakili tim, kami meminta BPK untuk mengaudit kembali proyek pembangunan ini secara transparan. Akibat bungkamnya pihak Kanwil Kemenag Riau dan STAIN Bengkalis, kami berencana membawa temuan ini dan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," tambahnya.
Sebagai langkah awal, LSM AKBAR juga menyurati BPK RI dan Kementerian Agama Pusat di Jakarta. Mereka meminta agar jajaran pejabat di Kanwil Kemenag Riau serta STAIN Bengkalis diberikan teguran keras, bahkan dievaluasi dari jabatannya jika terbukti melakukan pembiaran.
"Kami sudah berupaya membuka ruang komunikasi yang baik, namun baik pihak STAIN Bengkalis maupun kontraktor pelaksana memilih untuk tetap bungkam," pungkas Tarmizi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kanwil Kemenag Riau, STAIN Bengkalis, serta pihak kontraktor untuk mengakomodasi hak jawab serta klarifikasi lebih lanjut mengenai proyek tersebut. (Red)
Editor: Elfis









Tulis Komentar